SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KEDUNGSIGIT, PELAYANAN KANTOR SETIAP HARI SENIN - JUM'AT JAM 07.00 - 15.30 WIB. "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia mengerjakannya dengan profesional." (HR. Thabrani).

Artikel

Pemerintah Desa

20 April 2019 09:43:10  Administrator  82.588 Kali Dibaca 

Perangkat Desa Kedungsigit

NO NAMA JENIS KELAMIN JABATAN ALAMAT
1 Arys Cahyo Widigdo Laki - laki Kepala Desa Rt 01 Rw 01
2 Idhar Safawi Laki - laki Sekretaris Desa Rt 25 Rw 04
3 Bayu Distianto Laki - laki Kasi Pemerintahan Rt 09 Rw 02
4 Indra Bagus Alfi Achmadj Laki - laki Kasi Pelayanan Rt 15 Rw 03
5 Abu Kholiq Laki - laki Kasi Kesejahteraan Rt 09 Rw 02
6 Riyanto Laki - laki Kaur Umum Rt 08 Rw 02
7 Agus Setiyo Laki - laki Kaur Perencanaan Rt 09 Rw 02
8 Surani Laki - laki Kaur Keuangan Rt 08 Rw 02
9 Imam Taufiq Laki - laki Kasun Jeruk Rt 20 Rw 04
10 Wemin Susanti Perempuan Kasun Kedungwaru Rt 29 Rw 05
11 Supriono Laki - laki Kasun Sigit Rt 03 Rw 01

Kepala Desa mempunyai fungsi:

Kepala Desa mempunyai fungsi:

  1. menyelenggarakan pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya; dan
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. penyusunan rancangan regulasi Desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pelaksanaan kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepala Dusun mempunyai fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. pelaksanaan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Wilayah Desa

Kantor Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:40
    Kemarin:285
    Total Pengunjung:403.902
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Komentar Terbaru