Perangkat Desa Kedungsigit
NO |
NAMA |
JENIS KELAMIN |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
Arys Cahyo Widigdo |
Laki - laki |
Kepala Desa |
Rt 01 Rw 01 |
2 |
Idhar Safawi |
Laki - laki |
Sekretaris Desa |
Rt 25 Rw 04 |
3 |
Bayu Distianto |
Laki - laki |
Kasi Pemerintahan |
Rt 09 Rw 02 |
4 |
Indra Bagus Alfi Achmadj |
Laki - laki |
Kasi Pelayanan |
Rt 15 Rw 03 |
5 |
Abu Kholiq |
Laki - laki |
Kasi Kesejahteraan |
Rt 09 Rw 02 |
6 |
Riyanto |
Laki - laki |
Kaur Umum |
Rt 08 Rw 02 |
7 |
Agus Setiyo |
Laki - laki |
Kaur Perencanaan |
Rt 09 Rw 02 |
8 |
Surani |
Laki - laki |
Kaur Keuangan |
Rt 08 Rw 02 |
9 |
Imam Taufiq |
Laki - laki |
Kasun Jeruk |
Rt 20 Rw 04 |
10 |
Wemin Susanti |
Perempuan |
Kasun Kedungwaru |
Rt 29 Rw 05 |
11 |
Supriono |
Laki - laki |
Kasun Sigit |
Rt 03 Rw 01 |
Kepala Desa mempunyai fungsi:
Kepala Desa mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;
- pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- pelaksanaan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.