Artikel
Pemerintah Desa
20 April 2019 09:43:00
Administrator
83.143 Kali Dibaca
Perangkat Desa Kedungsigit
| NO | NAMA | JENIS KELAMIN | JABATAN | ALAMAT |
| 1 | Arys Cahyo Widigdo | Laki - laki | Kepala Desa | Rt 01 Rw 01 |
| 2 | Idhar Safawi | Laki - laki | Sekretaris Desa | Rt 25 Rw 04 |
| 3 | Bayu Distianto | Laki - laki | Kasi Pemerintahan | Rt 09 Rw 02 |
| 4 | Indra Bagus Alfi Achmadj | Laki - laki | Kasi Pelayanan | Rt 15 Rw 03 |
| 5 | Surani | Laki - laki | Kasi Kesejahteraan | Rt 08 Rw 02 |
| 6 | Abu Kholiq | Laki - laki | Kaur Umum | Rt 09 Rw 02 |
| 7 | Agus Setiyo | Laki - laki | Kaur Perencanaan | Rt 09 Rw 02 |
| 8 | Wemin Susanti | Perempuan | Kaur Keuangan | Rt 29 Rw 05 |
| 9 | Imam Taufiq | Laki - laki | Kasun Jeruk | Rt 20 Rw 04 |
| 10 | Muhammad Fadkurooji | Laki - laki | Kasun Kedungwaru | Rt 23 Rw 04 |
| 11 | Supriono | Laki - laki | Kasun Sigit | Rt 03 Rw 01 |
Kepala Desa mempunyai fungsi:
Kepala Desa mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya;
- pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi Desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- pelaksanaan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Desa dan di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Istimail Quran An Nisa Kecamatan Karangan Digelar di Desa Kedungsigit
Pemdes Kedungsigit Salurkan BLT Dana Desa untuk Bulan Juli September 2025
Pemugaran Makam Mbah Malang Tani Jadi Sarana Edukasi Budaya dan Religi
Pelatihan Make Up di Desa Kedungsigit, Dorong Keterampilan dan Kemandirian Ekonomi Perempuan
Saluran Drainase Baru di Gang Ethek, Atasi Genangan dan Percantik Lingkungan
Musrena Keren Jadi Ruang Aspirasi Kelompok Rentan dalam Penyusunan RKPDes 2026 di Desa Kedungsigit
Rembug Stunting Desa Kedungsigit Hasilkan Data untuk RKPDes 2026
Kerjasama untuk Kebaikan Bersama, Gotong Royong Perbaikan Jalan
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
PEMBUATAN RUMAH BURUNG HANTU (RUBUHA)
Mengenal Lebih Dekat Kesenian Tari Jaranan Tenggong Desa Kedungsigit
KERJA BAKTI - BAKTI BERSAMA - BERSAMA - SAMA BISA
HIMBAUAN MENJAGA LINGKUNGAN
Istigosah dan Santunan Anak Yatim Warnai Rangkaian Bersih Desa Kedungsigit 2025
Penyaluran BLT-DD di Desa Kedungsigit untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga
PENYERAHAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA
TAKBIR KELILING
Jum’at Bersih dan Jum’at Sehat Pemdes Kedungsigit
Turnamen Voly Putra Bal Plastik antar RT Desa Kedungsigit memasuki tahap Final

