Kedungsigit (12/12/2020) – Salah satu kegiatan pembangunan yang tertuang di Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2020 adalah adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman (Paving Jalan dan Rabat Jalan) yang bersumber dari Dana Desa. Akhir bulan tahun ini, telah dilaksanakan pembangunan jalan paving dengan Rincian :
1. Panjang 78 meter x 2,4 meter yang berlokasi di RT. 008 Dsn Sigit (tepatnya depan Balai Desa), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 30.251.600,-
2. Panjang 35,7 meter x 7 meter yang berlokasi di RT. 008 Dsn Sigit (tepatnya depan Balai Desa), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 30.609.100,-
3. Panjang 192 meter x 4 meter yang berlokasi di RT. 008 – RT. 011 Dsn Sigit (Jalan Koperta), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 106.608.100,-
Pembangunan Jalan Paving Tersebut dikerjakan secara swakelola, dan alhamdulillah pengerjaannya berjalan lancar, meskipun dikerjaan di tengah – tengah suasana pandemi Covid-19.
Semoga dengan terealisasinya pembangunan Paving Jalan ini, perekonomian warga semakin menggeliat, dan mempermudah dalam beraktivitas.
Sumber Photo : @kedungsigitnews
Copyright 2020