Salah satu kegiatan pembangunan yang tertuang di Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2020 adalah adanya Pembangunan Jalan Lingkungan Pemukiman (Paving Jalan dan Rabat Jalan) yang bersumber dari Dana Desa dengan Rincian :
1. Panjang 103 meter x 2,7 meter yang berlokasi di RT. 24 Dsn Kedungwaru (G.Koiri), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 43.600.00,-
2. Panjang 93 meter x 2,7 meter yang berlokasi di RT. 23 Dsn Kedungwaru (G.Jaidi), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 39.233.00,-
3. Panjang 76 meter x 3 meter yang berlokasi di RT. 16 Dsn Jeruk (G.Pujo), dengan total anggaran di RAB sebesar Rp. 34.465.600,-
Pembangunan Jalan Paving Tersebut dikerjakan secara swadaya, dan alhamdulillah pengerjaannya berjalan lancar, meskipun dikerjaan di tengah – tengah suasana pandemi Covid-19.
Semoga dengan terealisasinya pembangunan Paving Jalan ini, perekonomian warga semakin menggeliat, dan mempermudah dalam beraktivitas.
https://kedungsigit-karangan.trenggalekkab.go.id/first/sub_gallery/46