Pemerintah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada hari Minggu, tanggal 21 Desember 2025, bertempat di Aula Pertemuan Desa Kedungsigit.
Pelaksanaan Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tahapan perencanaan dan penganggaran desa serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Kedungsigit Tahun 2026.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Kedungsigit,dan perangkat desa. Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang meliputi rencana pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa, dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat.
Seluruh peserta Musyawarah Desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, dan masukan terhadap rancangan APBDesa yang dibahas. Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan mencapai kesepakatan bersama, Musyawarah Desa menyetujui dan menetapkan APBDesa Kedungsigit Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Kedungsigit dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
👉Doc: Kedungsigitnews©ď¸Ź2025
by:"gsty"