Desa Kedungsigit melaksanakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak untuk masa bakti periode 2026–2031. Proses pemilihan ini dilaksanakan di masing-masing wilayah RT dengan melibatkan partisipasi aktif warga setempat.
Secara wilayah, Dusun Sigit memiliki RW 1 dan RW 2 yang membawahi RT 1 hingga RT 13. Sementara itu, Dusun Jeruk berada di bawah RW 3 yang menaungi RT 14 sampai RT 21. Adapun Dusun Kedungwaru memiliki RW 4 dan RW 5 yang membawahi RT 22 hingga RT 29.
Pemilihan Ketua RT di setiap lingkungan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam praktiknya, terdapat RT yang menetapkan ketua secara aklamasi, serta beberapa lainnya melalui voting internal warga lingkungan RT. Seluruh proses berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.
Ketua RT dan RW yang terpilih merupakan hasil dari proses pemilihan yang dilaksanakan secara jujur, aman, dan amanah. Pelaksanaan pemilihan berjalan lancar dan tertib tanpa kendala berarti, mencerminkan kedewasaan warga dalam berdemokrasi di tingkat lingkungan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, Rukun Tetangga memiliki peran penting dalam memelihara serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Keberadaan RT dan RW juga berfungsi untuk membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di desa.
Dengan terpilihnya kepengurusan RT dan RW yang baru, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara warga dan pemerintah desa dalam mewujudkan lingkungan yang harmonis, tertib, dan berdaya.
|Doc: Kedungsigitnews©️2026|
Desa Kedungsigit melaksanakan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak untuk masa bakti periode 2026–2031. Proses pemilihan ini dilaksanakan di masing-masing wilayah RT dengan melibatkan partisipasi aktif warga setempat.
Secara wilayah, Dusun Sigit memiliki RW 1 dan RW 2 yang membawahi RT 1 hingga RT 13. Sementara itu, Dusun Jeruk berada di bawah RW 3 yang menaungi RT 14 sampai RT 21. Adapun Dusun Kedungwaru memiliki RW 4 dan RW 5 yang membawahi RT 22 hingga RT 29.
Pemilihan Ketua RT di setiap lingkungan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam praktiknya, terdapat RT yang menetapkan ketua secara aklamasi, serta beberapa lainnya melalui voting internal warga lingkungan RT. Seluruh proses berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai demokrasi.
Ketua RT dan RW yang terpilih merupakan hasil dari proses pemilihan yang dilaksanakan secara jujur, aman, dan amanah. Pelaksanaan pemilihan berjalan lancar dan tertib tanpa kendala berarti, mencerminkan kedewasaan warga dalam berdemokrasi di tingkat lingkungan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh pemerintah, Rukun Tetangga memiliki peran penting dalam memelihara serta melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Keberadaan RT dan RW juga berfungsi untuk membantu kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di desa.
Dengan terpilihnya kepengurusan RT dan RW yang baru, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara warga dan pemerintah desa dalam mewujudkan lingkungan yang harmonis, tertib, dan berdaya.
|Doc: Kedungsigitnews©️2026|