Artikel

PERUBAHAN KE-3 (TIGA) APBDESA KEDUNGSIGIT TAHUN ANGGARAN 2020

26 Oktober 2020  Admin-AS  613 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Kedungsigit News (26/10/2020) Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Kedungsigit dan Kepala Desa Kedungsigit menetapkan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ke - 3 (Tiga) Atas Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 065/1019/406.018/2020 tentang Dukungan APBDesa Tahun Anggaran 2020 dalam Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa dan adanya Surat Sekretariat Daerah Nomor : 145/1637/406.018/2020 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2020, sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Berikut rincian Perubahan APBDesa Kedungsigit Tahun 2020.

APBDes 2020 Pelaksanaan


Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

APBDes 2020 Pendapatan


Realisasi | Anggaran

APBDes 2020 Pembelanjaan


Realisasi | Anggaran

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Karangan
Desa : Kedungsigit
Kecamatan : Karangan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66361
Telepon :
Email : kedungsigit050@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 433
    Kemarin : 809
    Total Pengunjung : 30,342
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.222
    Browser : Mozilla 5.0