Kedungsigit News (26/10/2020) Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Kedungsigit dan Kepala Desa Kedungsigit menetapkan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ke - 3 (Tiga) Atas Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 065/1019/406.018/2020 tentang Dukungan APBDesa Tahun Anggaran 2020 dalam Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa dan adanya Surat Sekretariat Daerah Nomor : 145/1637/406.018/2020 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2020, sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Berikut rincian Perubahan APBDesa Kedungsigit Tahun 2020.
Download Lampiran:
PERDES P-APBDES 2020