Kedungsigit News (23/11/2020) – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan pada malam hari ini, melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Dalam pelantikan kali ini sebanyak 63 KPPS yang tersebar di 9 TPS dilantik langsung oleh Ketua PPS Desa Kedungsigit serta disaksikan oleh Kepala Desa Kedungsigit, Perwakilan PPK Karangan, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kedungsigit,
Dalam sambutannya Kepala Desa Kedungsigit berpesan untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu dan selalu menerapkan protokoler secara ketat sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid 19.
Setelah dilantik, pada hari yang sama para anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diberikan pembekalan oleh PPS yang pada kesempatan pada malam ini diwakili oleh Sekretaris PPS. Materi yang disampaikan pada pembekalan yaitu mulai dari dasar hukum, tahapan, tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh anggota KPPS. Di awal pembekalan dijelaskan bahwa Pemilihan kali ini berbeda dengan pemilihan yang sebelumnya, karena pemilihan kali ini dilakukan di masa Pandemi Covid-19. Dan pada setiap tahapannya harus selalu menerapkan protokoler Kesehatan.
Semoga KPPS yang telah dilantik dapat bekerja dengan baik karena ujung tombak kesuksesan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 berada di Panitia Adhoc paling bawah yaitu KPPS.
Sumber Photo : @kedungsigitnews
Copyright 2020