Artikel
Desa Kedungsigit Tetapkan APBDes 2025 untuk Pengelolaan Keuangan yang Transparan
Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, di balai desa ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungsigit menegaskan bahwa APBDes bukan hanya dokumen keuangan, tetapi juga komitmen pemerintah desa untuk menghadirkan pembangunan yang sesuai kebutuhan warga. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan program agar berjalan optimal.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, peserta musyawarah menyetujui rancangan APBDes dengan beberapa penyesuaian. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Musdes ini diakhiri dengan harapan bersama agar program yang direncanakan dapat direalisasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Kedungsigit. Kepala Desa menutup acara dengan pernyataan, “Semoga langkah ini menjadi pijakan awal untuk kemajuan desa yang lebih baik di tahun mendatang.”