Kedungsigit, 21 Januari 2022 Tim Penyusun Perubahan RKPDesa Tahun 2022 telah mengadakan Musyawarah penyelesaian penyusunan rancangan Perubahan RKPDesa Tahun 2022.
Agenda Kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka penyusunan rancangan Perubahan RKPDesa adalah sebagai berikut :
Acara tersebut dibuka oleh Bapak Kepala Desa dan beliau menyampaikan bahwa perubahan RKPDesa ini untuk pelaksanaan atau perencanaannya harus sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021 yakni : Penyediaan Kegiatan BLT DD, Kegiatan Ketahanan Pangan & Hewani, dan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya Pemaparan Perubahan RKPDesa oleh ketua Tim Penyusun Perubahan RKPDesa. Dengan adanya Perpres 104 tahun 2021, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa berubah. Rancangan Anggaran Biaya RAB untuk perubahan RKPDesa. Pemaparan Kegiatan apa saja yang di Recofusing guna pemenuhan kegiatan sesuai dengan Perpres 104 Tahun 2021 (Penyediaan Kegiatan BLT DD, Kegiatan Ketahanan Pangan & Hewani, dan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid-19).
Hasil dari musyawarah Tim yakni Rancangan P-RKPDesa Tahun 2022, akan diserahkan kepada Kepala Desa Kedungsigit dan selanjutnya akan dibahas dengan BPD Kedungsigit dan akan ditetapkan menjadi P-RKPDesa tahun 2022.
Acara ditutup pada pukul 22.35 wib.