Artikel
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (1) yaitu Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. Sedangkan ayat (2) berbunyi Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan penetapan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, maka perlu disampaikan salah satunya melalui media ini sebagai bahan informasi dan sebagai bukti transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) bahwa Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Berikut rincian Perubahan APBDesa Kedungsigit Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Penyewaan Tanah Kas Desa untuk Musim Tanam 2026 di Desa Kedungsisgit Berjalan Sukses
Kelas Ibu Hamil Desa Kedungsigit Berlangsung Antusias Selama Dua Hari
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Disalurkan Tepat Sasaran di Kedungsigit
Kedungsigit Tetapkan Prioritas Pembangunan Lewat Musdes
Istimail Quran An Nisa Kecamatan Karangan Digelar di Desa Kedungsigit
Pemdes Kedungsigit Salurkan BLT Dana Desa untuk Bulan Juli September 2025
Pemugaran Makam Mbah Malang Tani Jadi Sarana Edukasi Budaya dan Religi
Kerjasama untuk Kebaikan Bersama, Gotong Royong Perbaikan Jalan
Mengenal Lebih Dekat Kesenian Tari Jaranan Tenggong Desa Kedungsigit
PEMBUATAN RUMAH BURUNG HANTU (RUBUHA)
KERJA BAKTI - BAKTI BERSAMA - BERSAMA - SAMA BISA
HIMBAUAN MENJAGA LINGKUNGAN
Sosialisasi Pra Pembangunan Dusun Kedungwaru Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2025
Bersama 3 Pilar, Kepala Desa Kedungsigit Memasang Himbauan Buang Sampah & Waspada Demam Berdarah.
PENGAJIAN AKBAR
Penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 oleh ATR-BPN Trenggalek
Kedungsigit Gelar Semaan Al-Quran Serentak dalam Rangka Bersih Desa 2025
Malam Tirakatan Desa Kedungsigit Peringati HUT RI ke-80 dengan Doa Bersama dan Istigotsah

