Kedungsigit, 20 Januari 2022, Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kedungsigit melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka perubahan RKPDesa Kedungsigit dan Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kedungsigit.
Dalam acara Musdes tersebut Ketua BPD dan Anggota, Pemerintah Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, serta wakil-wakil dari Masyarakat
Topik yang dibahas dalam forum ini adalah :
Dalam pelaksanaan Musdes RKPDes mendasar pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perubahan RKP Desa yaitu :
Acara Musdes ditutup dengan Do’a pada pukul 22.45 Wib.
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1b27HYn6z9PlOC41VJOFsJXoudM9Htv2G/preview" width="640" height="480"></iframe>