SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KEDUNGSIGIT, PELAYANAN KANTOR SETIAP HARI SENIN - JUM'AT JAM 07.00 - 15.30 WIB. "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mencintai seseorang yang apabila bekerja, ia mengerjakannya dengan profesional." (HR. Thabrani).

Artikel

MUSDES PERUBAHAN RKPDesa dan PENETAPAN PERUBAHAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TA.2022

22 Januari 2022 12:04:57  Administrator  638 Kali Dibaca  Laporan Desa

Kedungsigit, 20 Januari 2022, Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kedungsigit melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka perubahan RKPDesa Kedungsigit dan Penetapan Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Kedungsigit.

Dalam acara Musdes tersebut Ketua BPD dan Anggota, Pemerintah Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, serta wakil-wakil dari Masyarakat

Topik yang dibahas dalam forum ini adalah :

  1. Pencermatan ulang dokumen RKP Desa 2022;
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RKPDesa; dan
  3. Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RKPDes Tahun 2022 menentukan ketua Tim Penyusun dan sekretaris ditunjuk oleh ketua tim terpilih

 

Dalam pelaksanaan Musdes RKPDes mendasar pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah  dilakukan  pembahasan  terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka  penyusunan Perubahan RKP Desa yaitu :

  1. Recofusing Anggaran untuk Penyediaan Kegiatan BLT DD, Kegiatan Ketahanan Pangan & Hewani, dan Kegiatan Penanganan Pandemi Covid -19 Tahun Anggaran 2022.
  2. Tim Penyusun Perubahan RKPDes Tahun 2022 berjumlah 7 orang yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa.

 

Acara Musdes ditutup dengan Do’a pada pukul 22.45 Wib.

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1b27HYn6z9PlOC41VJOFsJXoudM9Htv2G/preview" width="640" height="480"></iframe>

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

CEK BANSOS
NU CARE LAZISNU

Aparatur Desa

Back Next

Peta Wilayah Desa

Kantor Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:76
    Kemarin:151
    Total Pengunjung:370.152
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.101.1
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Juni 2018 | 94.316 Kali
Sejarah Desa
20 April 2019 | 82.464 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 82.315 Kali
Visi dan Misi
26 Juni 2018 | 80.147 Kali
Wilayah Desa
07 Juni 2020 | 78.274 Kali
DAFTAR PESERTA PENERIMA BANSOS DESA KEDUNGSIGIT
17 Juni 2020 | 41.933 Kali
Kerjasama untuk Kebaikan Bersama, Gotong Royong Perbaikan Jalan
31 Januari 2022 | 9.904 Kali
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022

Komentar Terbaru