(10/01/2026). Pemerintah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, telah melaksanakan publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sebagai pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa Kedungsigit Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
APBDesa Desa Kedungsigit Tahun Anggaran 2026 memiliki total Pendapatan Desa sebesar Rp 1.458.325.800,00 dan total Belanja Desa sebesar Rp 1.597.025.800,00, sehingga terdapat defisit anggaran yang ditutup melalui pembiayaan desa sesuai ketentuan.
Adapun alokasi Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan bidang adalah sebagai berikut:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 974.409.800,00 atau 61,01%;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 328.368.500,00 atau 20,56%;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 120.697.500,00 atau 7,56%;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 155.550.000,00 atau 9,74%;
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp 18.000.000,00 atau 1,13%.
Selain itu, Pemerintah Desa Kedungsigit juga telah menetapkan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp 373.456.000,00 yang dialokasikan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan desa yang telah ditetapkan.
Publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui media informasi desa, antara lain papan informasi desa dan media publikasi lainnya, sehingga dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Dengan dilaksanakannya publikasi APBDesa Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Kedungsigit berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
by:"gsty"