Pemerintah Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama membahas, menetapkan, dan mengesahkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025. Acara diawali dengan presentasi rancangan RKPDes yang memuat program-program prioritas pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Setelah presentasi, peserta Musdes terlibat dalam diskusi interaktif untuk memberikan saran dan masukan. Proses ini memastikan bahwa setiap usulan program selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan desa. Pada akhir musyawarah, seluruh peserta sepakat mengesahkan RKPDes 2025 sebagai dokumen perencanaan resmi desa.
Kepala Desa Kedungsigit mengungkapkan harapannya agar RKPDes 2025 menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, kami percaya program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi warga desa,” ujarnya.
Pengesahan RKPDes ini juga menjadi fondasi awal dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 untuk mendukung implementasi program-program prioritas tersebut.