Artikel
MUSDES DAN MUSRENBANGDES DESA KEDUNGSIGIT
Untuk bisa mencairkan dana desa maka pemerintah desa harus lebih dahulu menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa). Mengenai tahapan yang harus dilakukan desa dalam menyusun RKP sudah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
RKP mulai disusun pada Juli tahun berjalan hingga ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. Hanya saja untuk RKP 2018 bakal ada beberapa yang berbeda. Soalnya, Kemendesa PDTT menetapkan empat program prioritas yang harus dilakukan semua desa dengan menggunakan dana desa yang mereka terima. Apa saja yang diinginkan Kemendesa PDTT dari desa-desa dalam RKP-nya?
Produk Unggulan Perdesaan
Kementerian Desa ingin setiap desa melahirkan produk unggulan desa yang sesuai dengan kluster atau tingkatan ekonomi desa yang sedang disusun Kemendesa. Kabupaten akan menjembatani kegiatan ini melalui Peraturan Bupati. Produk unggulan desa atau kawasan perdesaan adalah program nasional Kemendesa saat ini.
Embung Air Desa
Embung desa menjadi prioritas yang harus dibangun dengan dana desa karena selama ini pengembangan produk pertanian terhambat oleh kurangnya air. Maka embung diyakini bakal menyuplai air dan meningkatkan produktivitas pertanian. Program yang bertujuan untuk membangun swasembada pangan ini dianggarkan sekitar Rp 200 – 500 juta rupiah setiap desa.
Badan Usaha Milik Desa
Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) adalah prioritas yang harus dilakukan oleh desa dengan dana desa. Saat ini pemerintah juga berencana mengembangkan PT. Mitra Bumdes Bersama yang sahamnya dimiliki oleh desa.
Sarana Olah Raga
Pembangunan sarana olah raga adalah salahsatu yang masuk dalam prioritas dana desa 2019. Kemendesa menginginkan Pemerintah Desa mengucurkan Rp.50 samapai Rp.100 juta untuk pembangunan sarana olah raga di desanya masing-masing.
Itulah empat syarat yang harus dipenuhi desa dalam RKP Desa 2019. Selain itu kini Kemendesa mewajibkan setiap desa membangun transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari setiap desa. Bentuknya, setiap desa wajib memasang baliho yang berisi informasi mengenai seluruh penggunaan dana desa mulai dari rencana penggunaan dana desa 2019 hingga realisasi dana desa 2018. (kang_Gusty)
Penyewaan Tanah Kas Desa untuk Musim Tanam 2026 di Desa Kedungsisgit Berjalan Sukses
Kelas Ibu Hamil Desa Kedungsigit Berlangsung Antusias Selama Dua Hari
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Disalurkan Tepat Sasaran di Kedungsigit
Kedungsigit Tetapkan Prioritas Pembangunan Lewat Musdes
Istimail Quran An Nisa Kecamatan Karangan Digelar di Desa Kedungsigit
Pemdes Kedungsigit Salurkan BLT Dana Desa untuk Bulan Juli September 2025
Pemugaran Makam Mbah Malang Tani Jadi Sarana Edukasi Budaya dan Religi
Kerjasama untuk Kebaikan Bersama, Gotong Royong Perbaikan Jalan
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2022
Mengenal Lebih Dekat Kesenian Tari Jaranan Tenggong Desa Kedungsigit
PEMBUATAN RUMAH BURUNG HANTU (RUBUHA)
KERJA BAKTI - BAKTI BERSAMA - BERSAMA - SAMA BISA
HIMBAUAN MENJAGA LINGKUNGAN
INFOGRAFIS APBDes TAHU ANGGARAN 2024 DESA KEDUNGSIGIT
Pembangunan Drainase di RT 12 Dusun Sigit Rampung 100%, Siap Atasi Genangan Saat Musim Hujan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek
Pemdes Kedungsigit Salurkan Bantuan Pangan Tahap III untuk 194 Warga
“KEDUNGSIGIT MENGAJI” LANTUNAN AL-QUR’AN TERDENGAR SEJAK PAGI
INFOGRAFIS APBDes TAHUN ANGGARAN 2024 DESA KEDUNGSIGIT

