Pemerintah Desa Kedungsigit bersama BPD, Kepala sekolah, Guru SDN 3 Kedungsigit serta perwakilan komite dan Masyarakat sekitar, melaksanakan musyawarah mengenai rencana pelepasan tanah SDN 3 Kedungsigit kepada Dinas Pendidikan. Musyawarah juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan. Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah, mengingat status tanah sekolah adalah aset desa yang digunakan untuk kepentingan pendidikan. Berikut adalah poin-poin tersebut:
1. Status Kepemilikan Tanah
Status hukum tanah SDN 3 Kedungsigit merupakan aset desa, perlu ada prosedur administratif yang tepat untuk pelepasannya.
2. Alasan Pelepasan
Alasan mengapa tanah tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan adalah untuk pengembangan fasilitas Pendidikan.
3. Proses dan Regulasi Hukum
Mendiskusikan prosedur hukum yang perlu diikuti, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan aset desa dan pelepasannya kepada pihak lain (dalam hal ini Dinas Pendidikan).
4. Manfaat dan Dampak bagi Desa
Manfaat yang akan didapat desa dari pelepasan tanah tersebut serta menganalisis juga dampaknya bagi masyarakat, khususnya dalam aspek pendidikan dan pembangunan desa ke depan.
5. Rencana Tindak Lanjut
Menentukan langkah-langkah berikutnya setelah pelepasan, termasuk jadwal penyelesaian proses administrasi dan siapa yang bertanggung jawab untuk mengurus hal-hal tersebut.
Pelepasan tanah ini, jika dikelola dengan baik, akan memberikan keuntungan yang signifikan bagi generasi mendatang dalam hal akses dan kualitas pendidikan.