Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU.
Seperti kita ketahui bahwa UU 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.
UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.
Download Lampiran:
UU Nomor 2 Tahun 2020
Namson Sihaloho SKM |
---|
15 Desember 2020 21:00:15 mantap info terbaru terus |
M. Ady Yusuf |
---|
14 Oktober 2020 04:12:30 Sangat informatif |