Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk kesekian kalinya melakukan refokusing penggunaan Dana Desa. Kali ini dengan surat edarannya nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 perihal Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, tanggal 04 Agustus 2020. Menteri Desa mewajibkan Kepala Desa melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, sedangkan 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).
Tak sembarang masker Kementerian Desa juga mengatur design masker berlogo ulang tahun ke 75 Republik Indonesia yang dapat diunduh di www.kemendesa.go.id (klik di sini). Mekanisme pendistribusian dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1lnCVQbVm4rIqffsQcySUWlI1wJxE9dHJ/preview" width="650" height="488"></iframe>
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.
Download Lampiran:
Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020