Masyarakat Dusun Sigit berkumpul mengadakan rembug/musyawarah merumuskan usulan progam dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendapatkan Dana Desa yang hasilnya akan dibawa menjadi usulan Dusun/Wilayah dalam Musyawarah Desa (MUSDES)
Amanat penyelenggaran MusDus ini sebagaimana diatur dalam Permendesa-PDTT Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan Pemendesa-PDTT tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Acara ini bertempat di Gedung Serbaguna Desa Kedungsigit, Hari Minggu (14 Juli 2024) dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Kepala Desa Kedungsigit dan Perangaktnya, Kader PKK, Kader Posyandu, Karangtaruna, Tokoh Masyarakat, Ketua RT 1-13, dan Ketua RW 1 & 2.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, para hadirin dengan hikmat menyanyikan dan berdiri menghormati lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Lalu dibuka oleh Kepala Desa Kedungsigit Bapak Arys Cahyo Widigdo yang menyampaikan pentingnya memberikan usulan atau pendapat apapun terkait dengan Pemerintahan Desa Kedungsigit.
Musdus ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan tingkat dusun yang akan diserap untuk diberikan rangking atau urutan prioritas oleh Tim Penyusun RPJMDesa lalu diajukan kepada BPD dan Pemerintahan Desa hingga nanti sampai ditetapkan mana yang menjadi Prioriyas Pembangunan Desa di tahun yang akan datang.
Semoga usulan-usulan yang tercatat benar-benar dapat bermanfaat bagi warga dan dapat direalisasikan dengan baik, lancer tanpa ada halangan apapun.