Artikel

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020

19 Mei 2020  Admin-AS  1.951 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Karangan
Desa : Kedungsigit
Kecamatan : Karangan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66361
Telepon :
Email : kedungsigit050@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 422
    Kemarin : 809
    Total Pengunjung : 30,331
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.222
    Browser : Mozilla 5.0