Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.
Download Lampiran:
PMK Nomor 50 Tahun 2020