-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KEDUNGSIGIT -- KEDUNGSIGIT BANGKIT

Artikel

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020

19 Mei 2020 09:20:00  Administrator  1.852 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati kembali merilis aturan baru tentang pengelolaan Dana Desa dengan mengeluarkan PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.

Salah satu yang direvisi adalah Pasal 32A ayat (5) yaitu besaran BLT Desa ditetapkan sebesar:

  1. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
  2. Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Karangan
Desa : Kedungsigit
Kecamatan : Karangan
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66361
Telepon :
Email : kedungsigit050@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:86
    Kemarin:360
    Total Pengunjung:141.884
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.113
    Browser:Mozilla 5.0